Friday, December 19, 2008


Semua orang akan memahami bahwa profesi keperawatan adalah sebuah profesi yang sangat menentukan bagi baik buruknya system pelayanan kesehatan di sebuah negara. Baik itu di negara yang sedang berkembang ataupun negara maju, system pelayanan kesehatan terutama di bidang keperawatan seharusnya sudah mempunyai peraturan perundang2an yang sama secara universal atau international. Karena pada intinya bidang ini akan memberikan suatu pelayanan kesehatan yang sama kepada masyarakat. Mungkin perbedaaan hanya bisa di lihat dari cara pelayanannya dan hasil akhirnya. Dan sebenarnya perbedaan itu bisa di hidari jika masing2 negara mempunyai suatu system/ peraturan yang sama baik itu dari segi pendidikannya maupun dari segi system pelayanan kesehatannya itu sendiri.


Dari hasil pengamatan secara sekilas perbedaan keperawatan di Indonesia dan Australia di bagi berbagai macam yang diantaranya dari system pendidikan.
Hanya dari segi pendidikan, kita bisa lihat perbedaan yang sangat mencolok. Jenjang karier keperawatan di Indonesia sulit di bedakan antara SPK, AKPER dan Skep/S1. Walaupun pada dasarnya mereka mempunyai perbedaan tingkat pendidikan, namun di rumah sakit mereka mempunyai kesamaan dalam memberikan pelayanan kesehatan di bidang keperawatan. Hak dan tanggung jawab mereka hampir sama dalam memberikan obat baik itu injeksi maupun oral. Belum lagi kesamaan dalam melakukan tindakan seperti memasang infus, NGT ataupun catheterisation. Dari alasan kesamaan ini, banyak rumah sakit yang cenderung memilih mempekerjakan tenaga SPK atau Akper karena mereka mau di bayar lebih murah di banding mempekerjakan Lulusan Skep/S1 yang tentunya standart gajinya lebih tinggi. Sedangkan mereka sama2 bisa memberikan dan melalukan tindakan2 keperawatan pada umumnya. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa rumah sakit pun belum mau mendukung system pendidikan yang ada dan belum mau setingkat lebih maju dalam mempergunakan tenaga2 ahli lulusan sarjana keperawatan.


Sedangkan di Australia kita merasakan perbedaan yang jelas antara tugas dan tanggung seorang lulusan Sarjana keperawatan/ Bachelor of Nursing/RN ( Registered Nurse) dengan perawat bercertificate seperti AIN/ Assistant In Nursing, TEN/Trainee Enrolled Nurse, EEN/ Endorse Enrolled Nurse ataupun EN/Enrolled nurse dll. Seorang Registered Nurse dapat memberikan dan melalukan hampir mayoritas tindakan2 dalam keperawatan, sedangkan EN,EEN,TEN ataupun AIN tidak di berikan wewenang dalam memberikan obat terutama injeksi. Hanya terkecuali beberapa yang telah mengikuti pelatihan yang di perkenankan, itupun harus didampingi seorang Registered Nurse. Jadi pada intinya semua mempunyai tugas dan tanggung jawab masing2. Tetapi walupun demikian di ruang yang sama kita bekerja secara team, saling membantu dan meringankan.
Masih banyak perbedaan2 yang lain yang diantaranya dari segi kelembagaan nursing itu sendiri yang di australia di kenal memiliki Nursing Board. Sebuah lembaga yang mengatur, mengkoordinasi dan mengendalikan system keperawatan yang ada. Lembaga ini juga yang mengeluarkan Nursing Registration untuk bisa bekerja di rumah sakit, dan sebuah Registration harus di renew setiap tahun jika tetap mau bekerja di australia. Sedangkan di Indonesia, apakah kita sudah mempunyai sebuah lembaga yang mampu mengkoordinasi system keperawatan kita seperti halnya yang ada di Australia..? Jawab dalam hati saja ya..?

0 Comments:

Post a Comment